Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana Kabupaten Ponorogo berada dalam kriteria Level 3 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, serta dengan memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terutama varian Omicron, maka berdasarkan rapat pimpinan tanggal 1 Februari 2022, Rektor lAlN Ponorogo menyampaikan beberapa hal sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran di bawah ini:

 

Edaran Penundaan Perkuliahan Tatap Muka Luring